Kamis, 02 Mei 2024

KLHK Rencanakan Pembentukan Integrated Area Development di Kabupaten Sikka


Berita

Pada 1-2 Mei 2024, telah dilaksanakan Audiensi Rencana Pembentukan Integrated Area Development (IAD) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Pada hari pertama, bertempat di rumah dinas jabatan Bupati Sikka, disampaikan kegiatan kerjasama yang berjalan dibawah  proyek FP V di Kabupaten Sikka serta rencana inisiasi IAD.

Pejabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera menyampaikan bahwa, diharapkan pembentukan IAD di Kabupaten Sikka dapat mendukung beberapa skema pengelolaan sumber daya alam, seperti Agroforestry, Agrosilvopasture, Agrosilvofishery, dll, terutama di dalam kawasan perhutanan sosial. Lebih lanjut disampaikan agar rencana yang disusun juga dapat mensinergikan lintas sektor hulu sampai dengan hilir dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan lokal daerah seperti, coklat, kelapa, komoditas pertanian dan perikanan.

Selanjutnya, pada 2 Mei 2024, dilaksanakan Sosialisasi dan FGD Pengembangan Daerah Terpadu Berbasis Perhutanan Sosial di Kabupaten Sikka yang dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Sikka, dan dihadiri Penjabat Sekda Sikka Femy Bapa, Direktur Pengembangan Usaha (PUPS), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Catur Endah Prasetiani, Kepala Balai Perhutanan Sosial Kemitraan dan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Yusuf, Kadis KLHK NTT Ondy Siagian, beserta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sikka.

Berdasarkan pemaparan dari Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, arah kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Sikka akan tetap mengangkat isu kesejahteraan masyarakat dan pengembangan kapasitas SDM. Adanya kebijakan program-program bantuan langsung yang sudah terjadi selama ini masih belum maksimal mengentaskan masalah kemiskinan di Kabupaten Sikka, sehingga perlu diidentifikasi apakah program bantuan langsung tersebut masih relevan dan menginovasi skema pengembangan kapasitas SDM.

Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS) KLHK, menyebutkan bahwa IAD merupakan usaha percepatan dalam mendukung usaha pengelolaan Kelompok Perhutanan Sosial dan membantu Pemerintah Daerah dalam pengentasan kemiskinan dan perluasan lapangan kerja. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama para pihak terkait dalam mendukung perencanaan IAD Kabupaten Sikka ini.

Sampai dengan saat ini, di Kabupaten Sikka sendiri terdapat 30 KPS yang sudah mendapatkan Persetujuan Perhutanan Sosial dengan total luas ±13.447,64 Ha, dengan jumlah penerima 3.853 Kepala Keluarga (KK). Dari total KPS yang ada, sebanyak 24 KPS didampingi dan difasilitasi oleh FP V, dan 6 KPS didampingi oleh Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL).