Project Forest Investment Program 1 (FIP-1) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Asian Development Bank (ADB) bertujuan untuk mendukung Pemerintah Indonesia dan masyarakat adat dalam upaya pengelolaan hutan berkelanjutan dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Proyek FIP-1 ini berupaya untuk dapat meningkatkan kapasitas dan penghidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, baik manfaat dari lingkungan maupun manfaat bagi penghidupan masyarakat. Keluaran yang diharapkan dari Proyek ini adalah untuk menudkung pelaksanaan REDD+ di Propinsi Kalimantan Barat. Selain itu, proyek ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan strategi kebijakan fiskal REDD+ yang efektif dan harmonis antara kebijakan nasional dan provinsi.
Executing Agency Proyek FIP-1 adalah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang dalam pelaksanaannya dimandatkan kepada Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS). Pelaksana Proyek (Implementing Agency) FIP-1 adalah Direktorat PUPS, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari), dan Direktorat Pengeloaan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi (PJLKK, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem). Sedangkan Unit Pelaksana proyek (Implementing Unit) adalah Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan, Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPSKL) Wilaya VIII Pontianak, dan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum (BBTNBKDS). Di tingkat Provinsi, Proyek FIP-1 membentuk Tim Pengarah Teknis (Technical Steering Committee) yang dikepalai oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Proyek FIP-1 bekerjasama dengan UPTD KPH Kapuas Hulu Selatan, KPH Kapuas Hulu Utara, dan KPH Sintang Utara.
Lokasi proyek FIP-1 adalah di 17 desa (12 desa di Kapuas Hulu dan 5 desa di Sintang). Daftar desa sasaran FIP-1 adalah sebagai berikut:
Kabupaten Kapuas Hulu:
1. Desa Nanga Lauk, Kecamatan Embaloh Hilir. Luas desa 13.722 Ha (10.505 Ha di dalam Kawasan Hutan, dan 2.217 di wilayah Area Penggunaan Lain (APL));
2. Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu. Luas desa 15.889 Ha (14.855 Ha di dalam Kawasan Hutan dan 1.034 Ha di APL);
3. Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara. Luas desa 31.362 Ha (29.887 ha di dalam Kawasan Hutan dan 1.475 di PL);
4. Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Putussibau Utara. Luas desa 177.985 Ha (175.678 di dalam Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi/Taman Nasional Betung Kerihun, dan 2.307 Ha di wilayah APL);
5. Desa Selaup, Kecamatan Bunut Hulu. Luas desa 11.245 Ha (6.843 Ha di dalam Kawasan Hutan dan 4.402 di wilayah APL);
6. Desa Nanga Betung, Kecamatan Boyan Tanjung. Luas desa 4.313 Ha (3.761 di dalam Kawasan Hutan dan 552 Ha di wilayah APL);
7. Desa Nanga Sangan, Kecamatan Boyan Tanjung. Luas desa 3.493 Ha (1.029 di dalam Kwasan Hutan dan 2.464 di wilayah APL);
8. Desa Tanjung, Kecamatan Mentebah. Luas desa 14.393 Ha (13.390 Ha di dalam Kawasan Hutan dan 3 Ha di APL);
9. Desa Bungan Jaya, Kecamatan Putussibau Selatan. Luas desa 254.661 Ha (keseluruhan ada di dalam wilatah TNBK);
10. Desa Tanjung Lokang, Kecamatan Putussibau Selatan. Luas desa 109.588 Ha (keseluruhan ada di dalam wilayah TNBK);
11. Desa Vega, Kecamatan Selimbau. Luas desa 11.779 Ha (11.760 di dalam wilayah TNDS, dan 19 Ha di wilayah APL); dan
12. Desa Pulau Majang, Kecamatan Badau. Luas desa 20.159 Ha (11.45 di dalam wilayah TNDS, dan 8.704 di wilayah APL).
Kabupaten Sintang:
13. Desa Kayu Dujung, Kecamatan Ketungau Tengah. Luas desa 9.399 Ha (9.257 Ha di dalam Kawasan Hutan dan 142 di wilayah APL);
14. Desa Radin Jaya, Kecamatan Ketungau Tengah. Luas desa 12.180 Ha (12.020 Ha di dalam Kawasan Hutan, dan 160 di wilayah APL);
15. Desa Senangan Jaya, Kecamatan Ketungau Tengah. Luas desa 2.408 Ha (2.397 Ha di dalam Kawasan Hutan dan 41 Ha di wilayah APL);
16. Desa Senangan Kecil, Kecamatan Ketungau Tengah. Luas desa adalah 2.076 Ha (1.703 Ha di dalam Kawasan Hutan dan 373 Ha di wilayah APL); dan
17. Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ketungau Tengah. Luas desa adalah 1.452 Ha (1.413 Ha di dalam Kawasan Hutan dan 39 ha di wilayah APL).
Selain 17 desa tersebut, FIP-1 juga memfasilitasi pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dan kegiatan patroli karhutla di 13 desa di dalam wilayah TNBKDS. Ke-sepuluh desa tersebut adalah: Sepadan, Semangit, Lubuk Pengail, Laut Tawang, Sekulat, Datah Dian, Madang Permai, Melembah, Lanjak Deras, Tempurau, Nanga Leboyan, Mensiau, dan Senunuk.