SOCIAL FORESTRY SUPPORT PROGRAMME (FP V)

Penguatan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial

Periode
2021 - 2027
Bentuk Kerjasama
Indonesia - Jerman
Lembaga Penanggung Jawab
PKTHA

         

Koordinator & Anggota

anggota
Dr. Desy Ekawati, S.Hut., M.Sc.
Project Coordinator Pusat
2024-2028
anggota
Luhur Kusumo
Technical Advisor
2021 - 2027
anggota
Timbul Batubara
Project Coordinator Daerah
2021 - 2027
anggota
Andy Situmeang
Technical Advisor
2021 - 2023
anggota
Zhaki
Staff Financial
2021 - 2027
anggota
Lyra Majasoka
Staff Administrasi
2021 - 2026
anggota
Anas Noorfaisal Rahman
Staff Teknis
2023 - 2025
anggota
Giri Wardana
Staff Teknis
2023 - 2025
anggota
Nursakinah
Staff Teknis
2023 - 2025
anggota
Elly Kurniyatun
Staff Teknis
2023 - 2025

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya, yang dilaksanakan dalam bentuk hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan adat (HA) dan kemitraan kehutanan (KK).


Kebijakan terbaru perhutanan sosial tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Pasal 29A dan Pasal 29B, yang menyebutkan bahwa Perhutanan Sosial dapat dilakukan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.  Pengaturan secara terperinci sebagai pelaksanaan UU dan PP terkait dengan perhutanan sosial dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Peraturan Menteri Kehutanan tersebut merupakan penyempurnaan dari pengaturan-pengaturan sebelumnya guna mengakomodir fakta dan dinamika di lapangan termasuk terkait dengan pengarus-utamaan kesetaraan gender, yang dirumuskan secara holistik, integratif, tematik dan spasial (HITS) mulai dari prores pengusulan areal pengelolaan perhutanan sosial sampai dengan pengembangan usaha, termasuk pengaturan terkait dengan pengenaan sanksi atas tindakan pelanggaran hukum terhadap peraturan perundang-undangan. Peraturan ini secara pokok mengatur tentang :

  • Persetujuan pengelolaan perhutanan.
  • Kegiatan pengelolaan pengelolaan
  • Perhutanan Sosial pada ekosistem gambut.
  • Jangka benah kebun rakyat
  • Pembinaan, pengawasan dan pengendalian
  • Percepatan Perhutanan Sosial
  • Sanksi administrasi
  • Hutan Rakyat


Perhutanan sosial pada hakekatnya adalah bagian dari upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, yang ditujukan kepada masyarakat yang berada di dalam dan sekitar. Hal ini dikarenakan desa-desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan tersebut merupakan penyumbang terbanyak terhadap kantong-kantong kemiskinan. Oleh karena itu pengembangan perhutanan sosial harus dilakukan secara kolaboratif lintas program dan lintas sektor baik sektor-sektor pemerintah maupun non pemerintah sebagai bagian dari upaya-upaya pemberdayaan masyarakat.


Ditingkat nasional telah dibentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Soisal dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2021 tanggal 16 Juli 2021. Pokja terdiri dari 5 (lima) divisi, meliputi : 

  • Divisi Percepatan Akses
  • Divisi Pengembangan Usaha
  • Divisi Pendampingan
  • Divisi Hutan Adat dan Konflik Tenurial
  • Divisi Komunikasi, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan


Keanggotaan Pokja berasal dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga masyarakat terkait dengan pengembangan pengelolaan perhutanan sosial.  Di tingkat provinsi telah membentuk Pokja Percepatan Perhutanan Sosial dengan keanggota dari berbagai instansi/lembaga terkait di provinsi. Guna semakin memperkuat implementasi pengelolaan perhutanan sosial, Direkorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membangun dan melakukan kerjasama strategis dan operasional dengan berbagai pihak, termasuk dalam kerangka kerja sama antar pemerintah (G to G).  Kerjasama yang telah dibangun dalam kerangka G to G antara lain kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Jerman, yang diwujudkan dalam “Forest Programme V: Program Social Forestry Support Programme  (FP V)”.


FP V bertujuan untuk menerapkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan secara sosial, ekologi dan ekonomi di kawasan hutan yang dipilih untuk memperbaiki kondisi ekosistem dan mata pencaharian masyarakat setempat oleh pihak yang berwenang bidang kehutanan dan masyarakat. Tujuan tersebut merupakan outcome dari Proyek FP V. Sedangkan keluaran (ouput) proyek FP V adalah : 

  • Output A: Peningkatan kapasitas (capacity building) semua pihak terkait Perhutanan Sosial di tingkat nasional, regional, dan tapak, serta pendamping
  • Output B: Model kehutanan yang berkelanjutan secara finansial dan tahan iklim diterapkan oleh masyarakat setempat.
  • Output C: Penyelarasan kebijakan terkait Perhutanan Sosial dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Massyarakat (PSKL) dan antara lembaga-lembaga lain yang terlibat telah meningkat.


Empat (4) Kabupaten di 4 (empat) provinsi disepakati menjadi lokus kegiatan FP V di tingkat lapangan, meliputi :

  • Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat
  • Kabupaten Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat
  • Kabupaten Madiun di Provinsi Jawa Timur


Untuk kelancaran pelaksanaan program FP V, telah ditugaskan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitaran lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjadi Programme Executing Agency (PAE) yang menjalankan fungsi pengelolaan program. Utuk operasionalisasi pelaksanaan programme tersebut PEA membentuk Programme Management Unit (PMU) untuk mendukung fungsi pengelolaan program.  Selanjutnya pelaksaaan kegiatan-kegiatan program di daerah telah ditunjuk programme implementation unit (PIU) meliputi Balai Perhutanan Sosial (BPSKL) Wilayah Kalimantan untuk kegiatan-kegiatan program di Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sanggau, serta BPSKL Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara untuk kegiatan-kegiatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten Sikka, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Madiun.



Lokasi Kegiatan Forest Programme V


Free Prior Informed Consent (FPIC) Februari 2023
Profile Forest Programme V
test 2024.07.25
test 2024.07.25 2.0
Test Dokumen Upload 2024.07.26
Berita
  • Kamis, 02 Mei 2024

KLHK Rencanakan Pembentukan Integrated Area Development di Kabupaten Sikka

Baca

Berita
  • Selasa, 05 Maret 2024

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan FP V Tahun 2024

Baca

Berita
  • Rabu, 06 Desember 2023

Bimbingan Teknis Pengelolaan goKUPS dan Call Center Kepada Staf goKUPS di BPSKL Wilayah Bali – Nusa Tenggara

PADA 5-6 DESEMBER 2023, TIM GOKUPS DITJEN PSKL MELAKUKAN BIMBINGAN TEKNIS KEPADA TIM GOKUPS YANG BERADA DI BALAI PSKL WILAYAH BALI-NUSA TENGGARA. GOKUPS ADALAH SISTEM INFORMASI ...

Berita
  • Kamis, 23 November 2023

Bimbingan Teknis Pengelolaan goKUPS BPSKL Wilayah Jawa

TIM GOKUPS DITJEN PSKL MELAKUKAN KEGIATAN FASILITASI BIMBINGAN TEKNIS PADA TANGGAL 22-23 NOVEMBER 2023 K...

Berita
  • Jumat, 01 September 2023

Kelompok Tani Hutan di Wairbleler, Sikka, Menanti Kelanjutan Program Perhutanan Sosial FP V

KELOMPOK TANI HUTAN HODER RUHA NUKAK DI DESA WAIRBLELER, KECAMATAN WAIGETE, KABUPATEN SIKKA, PADA KAMIS (31/8/2023) PAGI, MENDAPATKAN KUNJUNGAN DA...

Berita
  • Rabu, 02 Agustus 2023

Capacity Building Fasilitator Perhutanan Sosial di Kabupaten Sikka

PADA JUMAT, 27 JULI 2023, TIM ...

Berita
  • Kamis, 12 Januari 2023

Peresmian Situation Room Balai PSKL Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

MENGAWALI PELAKSANAAN KEGIATAN-KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2023, BALAI PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN (BPSKL) WILAYAH JAWA, BALI DAN NUSA ...

Berita
  • Senin, 14 November 2022

Pelatihan Assesment Konflik Tenurial Kawasan Hutan & Pelatihan Pendamping Perhutanan Sosial

BERTEMPAT DI PUSDIKLAT SDM LHK BOGOR, DIRJEN PSKL MEMBUKA SECARA RESMI PELATIHAN ASSESMENT KONFLIK TENRUAL KAWASAN HUTAN DAN PELATIHAN PENDAMPING ...

Berita
  • Jumat, 11 November 2022

Rangkaian Kunjungan delegasi Jerman & Silaturahmi SEKDITJEN PSKL di Madiun

DALAM RANGKA PERSIAPAN IMPLEMENTASI FP V DI MADIUN TELAH DILAKUKAN RANGKAIAN  KUNJUNGAN YANG DILAKUKAN DELEGASI THE FEDERAL MINISTRY OF ECONOMIC COOPERATION AND DEVELOPMENT (BM...

Berita
  • Sabtu, 28 Agustus 2021

Kerjasama Perhutanan Sosial Indonesia – Jerman

PADA SAAT INI DISTRIBUSI AKSES PERHUTANAN SOSIAL TELAH MENCAPAI 4,73 JUTA HA DAN TELAH TERBENTUK 7.780 KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS). DA...

Kick off pelaksanaan FP V
Sosialisasi FP V di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sosialisasi FP V di Maumere
Sosialisasi FP V di Pontianak
Wakil Gubernur NTT menerima Dirjen PSKL dan jajaran dalam rangka sosialisasi FP V
Sosialisasi FP V di Madiun
Bupati Sikka menerima tim KfW
Peningkatan Kapasitas Pendamping
testing 2024.07.16 3