Forest Investment Programme II

Peningkatan Pengelolaan SDA Lestari Berbasis Masyarakat & Pengembangan Kelembagaan

Periode
2017 - 2022
Bentuk Kerjasama
Indonesia – World Bank
Lembaga Penanggung Jawab
PUPS

         

Program Forest Investment Program /FIP-II memiliki tema Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam Lestari Berbasis Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan. Tujuan dari program FIP-II adalah untuk perbaikan pengelolaan sumberdaya hutan melalui penguatan kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan/KPH dengan berbasis pada penguatan di tingkat masyarakat. Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal PSKL merupakan salah satu Implementing Agency (IA) Proyek FIP II yang memiliki tugas untuk mendukung komponen 3.2. “Pemberdayaan Masyarakat di 10 KPH”. Komponen ini fokus pada kegiatan penguatan ditingkat masyarakat yang diharapkan akan memberikan dampak baik moneter maupun non moneter, melalui dua kegiatan utama yaitu (1) penguatan masyarakat melalui peningkatan kapasitas dan proses pendampingan, serta (2) investasi masyarakat melalui pengembangan usaha-usaha produktif berbasis sektor kehutanan. Sasaran dari kegiatan ini adalah kelompok masyarakat yang tergabung dalam skema Perhutanan Sosial di dalam KPH seperti Hutan Kemasyarakatan/HKm, Hutan Desa/HD, Hutan Tanaman Rakyat/HTR, Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan. Implementasi kegiatan pemberdayaan masyarakat ini akan dibangun dalam bentuk model pengembangan usaha melalui proses partisipatif.

Proyek FIP 2 memiliki 6 target utama sebagai kunci kesuksesan proyek, diantaranya:

1.

KPH diselenggarakan sesuai dengan rencana pengelolaan hutan berkelanjutan jangka panjang dan tahunan yang disusun atau direvisi dengan partisipasi masyarakat Sebanyak 10 KPH

2.

Peraturan-peraturan penting disusun melalui koordinasi yang lebih baik dan diajukan untuk direview oleh pemerintah sebanyak 3 Peraturan

3.

Standar Prosedur Operasional utama yang disusun dan diajukan untuk direview oleh kementerian bersangkutan (KLHK dan Kemendagri) sebanyak 8 SOP

4.

Penerima manfaat proyek langsung berjumlah 95.000 orang

4a.

Penerima manfaat perempuan sebesar 30%

5.

Peningkatan manfaat moneter dan non moneter berjumlah 90.000 orang.

5a.

Peningkatan manfaat moneter dan non moneter kelompok etnis masyarakat adat berjumlah 10.800 orang

5b.

Peningkatan manfaat moneter dan non moneter kelompok perempuan berjumlah 30.000 orang

6.

Kepuasan penerima manfaat minimal 70%

Informasi Dokumen belum tersedia.

Berita Kegiatan belum tersedia.

Informasi galeri belum tersedia.